Judul : Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya
link : Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya
Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya
Sedangkan untuk kata currency dalam kata cryptocurrency memilliki arti mata uang digital atau virtual. Jadi cryptocurrency adalah mata uang digital yang tersimpan dengan suatu kode rahasia. Kode rahasia tersebut dimaksudkan agar penyimpanan terhadap uang digital yang disimpan akan aman tanpa bisa diretas bahkan oleh seorang hacker sekalipun.
ASAL USUL CRYPTO
Sebelum membahas lebih lanjut tentang apa itu crypto sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu asal usul crypto sendiri. Asal usul crypto sebenarnya berawal dari ahli kriptografi dari Amerika yaitu David Chaum pembuat uang elektronik e-cash pada tahun 1983.
Setelah itu pada tahun 1995 ada penyempurnaan kode enkripsi yang mulanya e-cash menjadi digicash agar penyimpanan lebih aman tanpa bisa lacak oleh siapapun termasuk Pemerintah dengan.
Hingga pada akhirnya di tahun 2009 untuk pertama kalinya cryptocurrency dibuat oleh pengembang Satoshi Nakamoto dan yang paling populer diantara banyaknya macam cryptocurrency adalah bitcoin. Dan seiring bertambahnya waktu kini jenis dari cryptocurrency ini semakin bertambah banyak bahkan 40 pilihan.
Uniknya dari cryptocurrency ini adalah identitas pemilik dari cryptocurrency tidak diperlukan karena pemegang tanggung jawab aset crypto (cryptocurrency) itu sendiri adalah pemiliknya. Maka dari itu sudah jelas bahwa keamanan pada aset cryptocurrency tidak perlu diragukan lagi.
Hal yang sangat penting bagi pemilik aset cryptocurrency ini adalah tidak boleh lupa kata sandi yang telah ditetapkan untuk melindungi aset tersebut. Jadi bagi Anda yang memiliki sifat pelupa tidak dianjurkan untuk terjun ke dunia cryptocurrency dengan alasan tersebut. Demikian untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan terjadi.
CARA KERJA CRYPTO
Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency pertama yang diciptakan dan paling populer hingga saat ini. Sedangkan prinsip dari cryptocurrency tersebut sebagaimana yang telah disebutkan oleh Satoshi Nakamoto secara peer-to-peer yaitu pengelolaan secara pribadi tanpa menggunakan orang ketiga. Tanggung jawab aset cryptocurrency itu sepenuhnya ada pada pemilik masing-masing.
Uang crypto sendiri sebenarnya berfungsi sebagaimana uang yang bisa digunakan untuk membeli segala sesuatu seperti makanan, pakaian maupun tempat tinggal. Selain itu, Anda juga melakukanpengiriman atau transfer kepada teman atau kerabat yang berada di luar Negeri dengan sangat amat cepat diproses.
Jika Anda tertarik untuk memiliki uang crypto tersebut, bisa langsung membelinya di beberapa aplikasi yang sudah banyak dirilis. Namun, Anda juga harus tetap teliti untuk memilih aplikasi atau tempat untuk melakukan pembelian dan penyimpanan uang crypto tersebut.
Cara untuk mengetahui aplikasi crypto yang baik sebenarnya sangat mudah yaitu bisa dilihat dari izin yang teregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) lebih-lebih juga berada dibawah pengawasan Kominfo.
Sebelum mengakhiri artikel ini, ada yang sangat perlu digaris bawahi bahwa semua jenis cryptocurrency yang ada di Indonesia ini hanya diperbolehkan sebagai aset investasi saja. Dengan kata lain bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan atau dilarang untuk menggunakannya sebagai alat tukar suatu transaksi (pembayaran)
Alasan tersebut bersandarkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang hanya memperbolehkan bahkan mewajibkan setiap transaksi yang bertujuan pembayaran atau pertukaran dengan uang harus menggunakan Rupiah. itulah ulasan lengkap Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya
Demikianlah Artikel Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya dengan alamat link https://pinjolupdate2022.blogspot.com/2021/12/pengertian-crypto-atau-cryptocurrency.html